KEWAJIBAN MENGANGKAT PEMIMPIN DAN PERAN PARTAI POLITIK

4 06 2009

Pemilu legislatif telah selesai digelar. Kini tinggal Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan diselenggarakan beberapa bulan lagi. Walaupun demikian, beberapa elit politik negeri ini telah dan terus melakukan manuver politiknya untuk membangun koalisi menjelang Pilpres mendatang. Berbagai pertemuan antara elit politik jelas dimaksudkan untuk mencari pasangan Capres dan Cawapres yang akan bertarung di Pilpres mendatang. Persoalan perbedaan platform dan ideologi di antara partai-partai politik (parpol) bukan penghalang untuk membangun koalisi. Bahkan dianggap sudah tidak penting dan tidak relevan lagi.

Menghadirkan seorang pemimpin yang benar-benar memperhatikan urusan rakyatnya menjadi sebuah keniscayaan. Maka tak heran jika banyak yang berharap pada pemilu kali ini dengan cara menggunakan hak suara mereka. Hingga ada yang mengatakan bahwa memilih untuk tidak memilih adalah pilihan yang tidak cerdas dan menunjukkan sikap apatis. Benarkah demikian? Apakah pemilu satu-satunya jalan untuk menghadirkan seorang pemimpin yang adil yang memperhatikan rakyatnya atau adakah jalan lainnya?

Kewajiban Mengangkat Seorang Pemimpin

Mengangkat pemimpin dalam Islam hukumnya wajib. Hal ini telah dinyatakan dalam nash-nash syar’i. Rasul Saw bersabda: “jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya” (HR. Abu Dawud dari Abu Hurayrah). Ijma sahabat juga menunjukkan kewajiban mengangkat seorang pemimpin. Hal tersebut dapat dicermati dari riwayat yang menceritakan bahwa para sahabat tidak bersegera memakamkan jenazah Rasulullah Saw hingga mereka berhasil mengangkat Abu Bakr ra sebagai pengganti Rasul dalam urusan pemerintahan. Padahal memakamkan jenazah adalah fardhu kifayah yang pelaksanaannya tidak boleh ditunda. Akan tetapi sahabat tidak melakukannya, ini berarti ada perkara lain yang wajib dilaksanakan dan didahulukan yaitu mengangkat seorang pemimpin bagi kaum muslimin sepeninggal Rasulullah Saw. Dan ijma sahabat tersebut merupakan dalil syar’i yang wajib diambil oleh kaum muslimin.

Pemimpin yang dikehendaki oleh Islam adalah pemimpin menerapkan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat. Maka dalam konteks ini jelas bukan hanya persoalan person/individu saja yang diperhatikan tapi juga sistem yang diterapkan. Mengangkat seorang pemimpin berarti menyerahkan urusan rakyat untuk diatur oleh pemimpin yang diangkat dan diberi mandat oleh rakyat. Dan adanya ketaatan merupakan konsekuensi dari mengangkat seorang pemimpin. Allah Swt berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta para pemimpin (uli al-amr) di antara kalian” (QS an-Nisa’ [4]:59).

Ketaatan yang dimaksud adalah ketaatan yang dibenarkan oleh syariat dan bukannya ketaatan untuk melakukan kemaksiatan. Sebagaimana hadits riwayat Imam Ahmad bahwa Rasul Saw bersabda: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada al-Khaliq (Allah).” Jadi ketaatan bukanlah bagi mereka yang tidak menjalankan hukum-hukum Allah, karena kita dilarang menaati orang yang bermaksiat kepada Allah, sebagaimana dalam hadits di atas.

Namun, perintah untuk menaati uli al-amr saat ini tidak bisa diwujudkan karena objek yang wajib ditaati (uli al-amr) tidak ada. Maka perintah untuk menaatinya sekaligus menjadi perintah untuk mewujudkannya. Sehingga ketaatan terhadap uli al-amr bisa terwujud. Karena itu, menaati uli al-amri itu merupakan dalalah iltizam (indikator yang membawa konsekuensi) wajibnya mengangkat dan mewujudkan uli al-amri.

Perjuangan Politik sebagai Jalan Perubahan

Banyak kalangan yang berharap pemilu akan menjadikan negeri ini lebih baik. Berharap lahirnya pemimpin yang memperhatikan urusan rakyatnya akan lahir melalui pesta demokrasi tersebut. Bahkan sebagian beranggapan pemilu adalah satu-satunya cara untuk merubah kondisi negeri ini. Sebagian kaum muslim pun berpendapat, tanpa keikutsertaan mereka yang membawa misi keislaman (baik sebagai pemilih maupun yang dipilih) berarti sama saja dengan menyerahkan urusan kaum muslimin kepada orang-orang kafir atau mereka yang menjadi antek para musuh islam. Walhasil, muncullah pemikiran bahwa pemilu menjadi wajib dan golput (dengan alasan apapun) pun  diharamkan.

Negeri ini telah melaksanakan pemilu berkali-kali. Sejak masa orde lama, orde baru hingga orde reformasi pemilu tidak membawa perubahan apa-apa. Bahkan kondisinya cenderung semakin parah. Fakta sejarah menunjukkan bahwa perubahan yang mendasar justru bukan lahir dari pemilu atau melalui parlemen (konstitusional). Pergantian orde lama ke orde baru, orde baru ke masa reformasi justru terjadi secara inkonstitusional. Begitu juga yang terjadi di belahan dunia lainnya, revolusi industri di Eropa, revolusi Iran, kudeta di Thailand, semuanya terjadi di luar perlemen. Begitulah kenyataannya bahwa perubahan besar, menyeluruh dan mendasar selalu terjadi di luar sistem.

Namun, tulisan bukanlah hendak bermaksud memprovokasi masyarakat untuk memboikot pemilu kemudian melakukan kudeta atau revolusi berdarah. Tapi hendak meluruskan pemahaman dan berfikir ideologis. Bagi mereka yang memilih untuk golput karena sikap apatis kemudian pasrah dan berserah diri kepada kondisi yang ada tentu tidak dibenarkan. Akan tetapi, setiap sikap dan pilihan yang diambil tentu dengan pertimbangan ideologis yang benar. Yaitu dengan jalan perjuangan politik sebagaimana dicontohkan Rasul Saw. Melalui pembinaan masyarakat dengan pemikiran Islam, berinteraksi dengan mereka dengan melakukan pergolakan pemikiran, mengajak kalangan yang menjadi pilar-pilar Negara yang memiliki kekuatan (ahlu an-nushrah) untuk menerima dakwah Islam, serta menerapkan hukum Islam di tengah-tengah kehidupan.

Perjuangan politik tidak bisa dilakukan tanpa adanya partai politik. Ini merupakan sebuah keharusan bahkan sebuah kewajiban. Kewajiban untuk mewujudkan pemimpin tidak akan bisa terwujud tanpa adanya partai politik yang memperjuangan hal tersebut. Karena itu, keberadaan partai politik menjadi wajib. Inilah konklusi yang bisa ditarik dari dalalah iltizam (sebagaimana penjelasan sebelumnya) dalam ilmu ushul fiqh. Dalam konteks ini yang dimaksud adalah partai politik Islam yang menjadikan fikrah (pemikiran) dan thariqah (metode) Islam sebagai landasan geraknya. Sehingga perubahan yang dicita-citakan adalah terwujudnya kehidupan Islam di tengah-tengah masyarakat.

Di sanalah terlihat fungsi edukasi dari sebuah partai politik. Membangun kesadaran umat dengan pemahaman Islam. Bukan hanya sekedar melakukan aktivitas untuk kepentingan pemilu. Dengan melakukan perjuangan politik berdasarkan thariqah perjuangan Rasul Saw berarti sebuah partai politik telah melakukan sebab-sebab yang akan mengantarkan pada keberhasilan dan kemenangan Islam. Keyakinan akan janji Allah akan menjadi kekuatan tersendiri bagi para aktivisnya. Dan tentu tanpa melupakan kaidah kausalitas (sebab-akibat) yang harus dijalani. []


Tindakan

Information

2 tanggapan

25 06 2009
Nuriz

Ayo para pejuang da’wah tantangan ini harus bisa kita selesaikan. Allahu Akbar!

25 06 2009
Nuriz

Ayo pejuang dakwah perjalanan masih panjang dan membentang. Tiada kata berhenti sebelum kita menginjak surga…isy kariman aw mut syahidan

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.