Oleh Úmmu Najla (tulisan tahun 2004)
Menjelang 2004 diskursus sekitar bias jender terutama terkait dengan masalah minimnya partisipasi politik dan keterwakilan wanita dalam lembaga-lembaga kekuasaan (seperti: eksekutif maupun legislatif) yang berkewenangan dalam menetapkan kebijakan publik terus bergulir. Diskursus itu tidak hanya sekedar mempersoalkan bias jender yang berimplikasi terhadap peran politik wanita dalam kancah kehidupan. Namun, lebih dari itu telah menjadi ajang ‘gugatan’ aktivis wanita (baca: kaum feminis) yang memahami bahwa doktrin-doktrin agama (baca: Islam) yang selama ini menjadi sumber rujukan dalam berprilaku ternyata teralu bias kepada laki-laki.
Katakanlah adanya doktrin Islam yang secara normatif melarang kaum wanita memegang tampuk kekuasaan seperti; menjadi kepala negara (khalifah), gubernur (wali), bupati (amil) dan sebagainya. Larangan ini diyakini oleh kebanyakan kaum feminis dan para pemikir Islam kontemporer sebagai konstruk ‘ketidakadilan genetikal’ yang terwariskan tanpa mengalami deviasi signifikan dari masa ke masa. Karenanya menurut mereka konstruk demikian perlu dikaji ulang bahkan jika mampu didekonstruksi lantaran nyata-nyata bertentangan dengan doktrin demokrasi dan HAM yang menghendaki equalitas dan kebebasan dalam seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu menurut mereka perlu ada agenda sistemik guna membebaskan wanita dari kungkungan domestikasinya.
Wanita harus tampil di ruang publik, berani mengambil peran dan tanggung jawab yang selama ini ‘dimonopoli’ laki-laki seperti menggumuli politik dan menduduki tampuk kekuasaan. Agenda tersebut secara simbolis telah diperankan kaum wanita yang memegang tampuk kekuasaan misalnya di Pakistan, Banglades, Indonesia dan Propinsi Banten. Namun demikian, kehadiran wanita-wanita para pemegang tampuk kekuasaan itu bagi mereka dianggap masih belum menjadi lokomotif yang efektif untuk menarik gerbong kaum wanita secara signifikan. Sebab secara kuantitatif kaum wanita tetap minoritas pada lembaga-lembaga kekuasaan yang selama ini didominasi laki-laki. Dengan demikian menurut mereka prinsip equalitas yang ada dalam demokrasi dan HAM belum tegak. Maka dimunculkannya tuntutan kuota yang harus dilegislasi oleh UU Pemilu agar kaum wanita sedikitnya mendapatkan porsi minimal 30% dari total anggota legislatif yang bakal dipilih pada tahun 2004 mendatang, bisa dibaca dalam kerangka itu.
Kuota, Partisipasi dan Akar Masalah
Menurut Drude Dahlerup, Assosiasi Profesor Ilmu Politik pada University of Aarhus, Denmark (Women in Parliament: Beyond Number, Yayasan Jurnal Perempuan Jakarta, 1999), tentang minimnya keterlibatan wanita dalam politik dibutuhkan metode yang lebih efisien guna meningkatkan partisipasinya. Dalam hal ini sistem kuota disebutnya sebagai salah satu metode yang mungkin dapat meningkatkan partisipasi itu. Mekanismenya adalah merekrut kaum wanita untuk masuk dalam posisi politik dan memastikan bahwa wanita tidak terisolasi dalam kehidupan politik. Dengan begitu sistem kuota memastikan besarnya keterlibtan wanita dalam jumlah atau persentase tertentu; apakah dalam bentuk badan, daftar kandidat, majelis parlemen, komite atau pemerintah.
Namun demikian, bagi Maria Ulfa Anshor (Ketua umum Fatayat NU) sistem kuota merupakan ‘peraturan khusus sementara’ guna mendongkrak keterlibatan wanita dalam politik khususnya dalam hal keterwakilannya di parlemen. Bila wanita sudah memiliki akses yang sama dengan laki-laki dalam politik dan hambatan kompleksitasnya yang bersumber dari sosio-budaya maupun pemahaman agama yang bias jender sudah hilang, ketentuan kuota itu bisa dicabut kembali (Kompas, 24/2/2003). Di sini sistem kuota hendak dijadikan sebagai instrumen interim bagi dimulainya perjuangan menuju partisipasi politik wanita. Meski harus menghadapi kontroversi, setidaknya dalam tataran substansial dimana kuota cenderung ‘memaksa’ munculnya partisipasi politik wanita. Padahal inti dari partisipasi adalah pemahaman, kesadaran dan kerelaan kaum wanita akan politik sehingga dengan kesadaranya itu kaum wanita bisa mangartikulasikannya lewat struktur politik yang ada. Dengan demikian bila dicermati, sistem kuota yang diperjuangkan kaum feminis Indonesia setidaknya berakar pada tiga masalah yakni:
Pertama, ide (gagasan), kaum feminis menjadikan sistem kuota tidak hanya sebagai instrumen namun bila dikaji lebih dalam dari sumber gagasan dan ide-idenya lebih merupakan manifestasi gugatannya yang penuh kecurigaan terhadap doktrin-doktrin Islam yang dinilainya bias jender. Di sini kaum feminis gagal dalam memilah doktrin Islam ketika Islam sedang berbicara soal eksistensi wanita yang memang berbeda dengan laki-laki sehingga wanita harus menggeluti wilayah privat, domestik dan prilaku kewanitaan dengan misi wanita yang memiliki peran yang hampir sama dengan laki-laki di ruang publik.
Sesungguhnya eksistensi wanita merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Sebab Allah SWT telah menciptakan manusia dalam dua jenis yaitu laki-laki dan wanita, untuk hidup bersama dalam suatu masyarakat. Keduanya diberikan potensi yang sama misalnya berupa potensi akal, naluri dan kebutuhan jasmani. Adanya potensi inilah yang mendorong keduanya untuk terjun ke dalam kancah kehidupan secara bersama-sama. Lebih dari itu, keduanya diciptakan oleh Allah SWT untuk saling tolong menolong (ta’awun) dalam menyelesaikan urusan atau persoalan bersama diantara mereka. Dalam QS At Taubah: 71 Allah SWT berfirman “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan sebagian menjadi penolong bagi sebagian yang lain”.
Sementara misi wanita sebagaimana laki-laki juga sama yakni sebagai haamilu al-dakwah dimana keduanya mengemban misi amar ma’ruf dan nahi mungkar atau dengan kata lain sebagai wotch dog yang konsisten. Oleh karena itu keduanya harus saling menghargai eksistensi dan misinya itu, demi terwujudnya masyarakat manusia yang damai tentram dan sejahtera. Keduanya juga harus memiliki kerangka pandang (visi) yang sama tentang bagaimana seharusnya menjalani kehidupan ini secara bersama-sama untuk meraih kebahagiaan yang hakiki dalam sebuah masyarakat dengan tidak mendiskreditkan salah satu dari keduanya. Seperti yang dituduhkan kaum feminis dimana kaum laki-laki adalah ‘pengeksploitasi’ kaum wanita dalam relasi rumah tangga yang dibangun keduanya.
Kedua, struktur penopang gagasannya dalam melihat relasi wanita dengan laki-laki masih sebatas lembaga politik formal semacam lembaga eksekutif, legislatif dan badan/lembaga negara lainnya. Memang diakui pada struktur kekuasaan politik sebagaimana disebut di muka Islam melarang kaum wanita untuk mendudukinya. Namun larangan itu tidak lebih dari kekecualian terhadap sekian banyak struktur dan lapangan yang boleh digumuli kaum wanita. Misalnya dalam kehidupan bersama antara wanita dan laki-laki relasi keduanya mengharuskan untuk berperan serta menyelesaikan tidak hanya masalah privat dan domestik belaka akan tetapi masalah publik juga.
Ketiga, sebagai konsekuensi adanya larangan itu menjadi jelas bahwa lapangan artikulasi politik kaum wanita sesunggunya luas. Karena pada prinsipnya peran wanita dan laki-laki adalah sama dalam menyikapi masalah publik yakni tidak boleh berlepas tangan. Ini didasarkan dari pemahaman bahwa keduanya merupakan bagian dari umat yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan dan kesejahteraan hidup sesama. Dari Hudzaifah ra Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang tidak memeperhatikan kepentingan kaum muslimin, maka ia bukanlah termasuk diantara mereka, dan barang siapa yang tidak berada di waktu pagi dan petang selaku pemberi nasehat bagi Allah dan Rasulnya, bagi kitab-Nya, bagi pemimpinnya dan bagi umumnya kaum muslimin, maka ia bukanlah termasuk diantara mereka” (HR. At-Thabrany)
Berdasarkan nash ini jelaslah bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya memerintahkan untuk melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar dan memperhatikan urusan kaum muslimin. Perintah itu ditujukan kepada seluruh kaum muslimin tanpa membedakan apakah berkelamin wanita atau laki-laki. Jadi prinsip equalitas sebagaimana dikehendaki kaum feminis dalam struktur politik dan lapangan sosial Isalam sesungguhnya eksis dilihat dari sisi doktrin, struktur maupun artikulasinya.
Politik dan Keniscayaan Berpolitik
Politik senantiasa diperlukan oleh masyarakat manapun. Ia merupakan “upaya untuk memelihara urusan umat di dalam maupun di luar negeri”. Dari pengertian ini manusia pada hakekatnya baik secara eksistensial maupun interaksinya dalam kehidupan senantiasa berpolitik. Sebab pada faktanya manusia tidak pernah berhenti dari mengurusi urusannya sendiri, urusan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya, urusan bangsanya, ideologi dan pemikiran-pemikirannya. Oleh karena itu setiap individu, kelompok, organisasi ataupun negara yang memperhatikan urusan umat (dalam lingkup negara dan wilayah-wilayah) bisa disebut sebagai politikus. Kita bisa mengenali hal ini dari tabiat aktivitas, kehidupan yang mereka hadapi serta tanggung jawabnya.
Sebagai agama yang dianut oleh mayoritas umat di Indonesia dan Propinsi Banten ini, Islam sesungguhnya memiliki aqidah berdimensi ruhiyah dan siyasiyah. Dimensi ruhiyah yang melekat dalam aqidah itu dipahami sebagai upaya mengatur hubungan manusia dengan Rob-nya sementara dimensi siyasiyahnya dimengerti sebagai upaya mengatur hubungan manusia dengan diri dan sesamanya. Oleh karena itu Islam tidak dapat dilepaskan dari aturan yang mengatur urusan diri, masyarakat dan negara. Dengan kata lain Islam tidak bisa dilepaskan dari urusan politik. Bahkan menurut penelitian para ulama sebagian besar doktrin Islam itu berdimensi politik, sehingga wajar jika pada saat kaum laki-laki maupun wanita sedang memperhatikan urusan diri, masyarakat dan negaranya agar tetap berjalan sesuai syariah maka ia dikatakan sedang berpolitik. Dalam lapangan politik Islam tidak membeda-bedakan antara wanita dan laki-laki, sehingga gugatan bias jender terhadap doktrin Islam sesungguhnya tidak relevan lagi. Wallahu’alam.








Komentar Terakhir