Pembagian Harta Secara Adil

16 07 2008

Assalamu’alaikum Wr Wb

Renungan Agama Islam dipersembahkan Aliansi Penulis Pro Syariah (AlPen ProSa) bersama RRI Surabaya 11-4-08

Apa saja harta rampasan (fay’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan; supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kalian saja. Apa saja yang Rasul berikan kepada kalian, terimalah. Apa saja yang Dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS al-Hasyr [59] 7).

Dari ayat tadi, Allah Swt. Menyatakan, sesungguhnya harta dan perhiasan itu diciptakan Allah Swt. sebagai sarana bagi hamba untuk ber-taqarrub kepada-Nya. Ketika harta itu digunakan tidak pada fungsinya atau dikuasai oleh orang kafir yang menggunakannya tidak pada fungsinya, maka harta itu telah keluar dari tujuan awal diciptakan. Sebaliknya, ketika harta itu beralih kepada Muslim yang membelanjakannya untuk kebaikan, berarti telah kembali pada tujuan semula.

Harta itu digunakan berjuang di jalan Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Allah Swt memberikan harta tersebut kepada Rasulullah saw.; otoritas pembagiannya pun diserahkan kepada Beliau. Rasulullah menggunakan harta itu untuk kemaslahatan kaum Muslim.

Kerabat Rasulullah saw. yang dimaksudkan adalah Bani Hasyim dan Bani Muthallib. Dua kerabat Rasulullah saw. itu, baik kaya maupun miskin, berhak mendapat bagian harta rampasan. Menurut para mufassir, hal itu karena mereka tidak dibolehkan menerima harta sedekah.

Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya. Status yatim itu terus berlangsung hingga mereka balig. Anak-anak kaum Muslim yang yatim piatu membutuhkan harta itu, dan mereka layak mendapatkannya.

Harta itu juga digunakan untuk orang yang tidak mempunyai apa-apa, tidak memiliki rumah, sedikit pakaian atau makanan. Mereka bahkan ditimpa kelaparan. Miskin juga mencakup kaum fakir.

Golongan Ibn al-sabîl, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan menuju ke tempat tinggalnya sehingga dia membutuhkan harta yang dapat mengantarkannya sampai ke tujuannya.

Harta tidak hanya beredar dan berputar di kalangan orang-orang kaya saja. Dengan ketentuan pembagian harta fay’ tersebut, kaum miskin pun bisa berkesempatan mendapatkan giliran memiliki harta.

Allah Swt. berfirman: apa yang Rasul berikan kepada kalian, terimalah; apa dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Dalam konteks ayat ini, kalimat itu bermakna: Semua harta ghanîmah dan fay’ yang diberikan oleh Rasulullah saw., ambillah. Sebaliknya, yang Beliau larang, tinggalkanlah. Kendati konteks dan sebab turunnya ayat ini berkenaan dengan pembagian ghanîmah dan fay’, hukumnya berlaku umum dan mencakup semua perkara yang dibawa Rasulullah saw., baik perintah maupun larangan, ucapan maupun perbuatan.

Rasulullah bersabda ”Jika aku memerintah kalian dengan suatu perintah, jalankanlah semampu kalian. Jika aku melarang kalian dengan suatu larangan, jauhilah (HR al-Bukhari).”

Perintah ini wajib karena adanya sanksi atas orang yang tidak bersedia mengerjakannya. Sanksi itu berupa azab yang pedih. Allah Swt. berfirman: sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.

Inilah bukti kongkret totalitas Islam dalam mengatur seluruh aspek kehidupan. Pengaturan mengenai harta fay’ dan ghanîmah jelas menunjukkan bahwa Islam juga tidak hanya berkutat dalam urusan privat dan abai terhadap urusan publik.

Ayat ini juga memberikan prinsip dasar dalam distribusi kekayaan. Kekayaan yang diciptakan Allah Swt. dan dianugerahkan manusia itu tidak boleh hanya dinikmati segelintir orang saja. Ayat ini juga menolak penerapan Islam yang hanya nilai-nilainya saja, sementara ketentuan hukumnya bisa mengadopsi dari mana pun. Ayat ini menegaskan bahwa syariah harus diterima dan diterapkan dalam kehidupan. Tidak boleh dibedakan hukum ibadah dengan mu’âmalât atau uqûbât (sanksi-sanksi hukum). Ayat ini bersifat umum; meliputi semua perkara yang ditetapkan syariah. Ketentuan ini wajib. Siapa pun yang menolaknya diancam dengan azab yang pedih, sebagaimana firman-Nya: Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.

Wassalamu’alaikum Wr Wb


Tindakan

Information

Tinggalkan komentar